VN (32), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Asisten rumah tangga (ART), kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Sedianya VN dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (14/7/2023) kemarin. Namun yang bersangkutan tak datang atas panggilan kedua tersebut.
"Terduga VN ini dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (14/7/2024), tapi dia tidak datang. Jadi, ini sudah kedua kalinya VN tidak hadir untuk diperiksa," kata Kuasa hukum korban Ifa, Fikram Faraid kepada wartawan, Selasa (18/7/2023). Menurut Fikram tidak hadirnya VN dalam pemanggilan kedua memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Namun pihaknya tetap meyakini kasus ini dapat segera tuntas.
"Saudara VN ini jelas tidak kooperatif. Tapi, kami yakin kasus ini segera tuntas," kata Fikram. Spesifikasi Bus Listrik Foxtron yang Kini Kabarnya Dipakai di Kota Medan Kabar Gembira untuk Warga Pulo Aceh, ASDP Buka Rute Pelayaran Rute Lamteng Balohan, Catat Jadwalnya
Saksi Kasus Korupsi Inamosol Mangkir dari Panggilan Jaksa, Sudah Dua Kali Bus Trans Semanggi Surabaya Mengaspal Lagi, Ini Harapan Warga untuk Si Trasportasi Anti Polusi Kawan Kuliah Mahfud MD Pimpin Tim Hukum Anies Baswedan Muhaimin Iskandar Sulsel
Warga Ingin Bus Listrik Trans Semanggi Surabaya Bisa Diandalkan dan Tak Berhenti Beroperasi Kasus Rumah Produksi Film Porno: Siskaeeee Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all
Sebelumnya diberitakan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Selatan memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial RM alias Ifa (24) pada Senin (12/7/2023). Diantara saksi yang dipanggil adalah VN (32), terduga pelaku, serta YL selaku majikan korban. "YL memenuhi panggilan polisi tersebut, dia diperiksa mulai pukul 13.30 WIB, sampai pukul 15.00 WIB, namun VN pacarnya tidak hadir alias mangkir," jelas Fikram.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Fikram, penyidik mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN. Selain lapor ke Polres Jaksel, Fikram mendampingi korban berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengawal implementasi UU TPKS dan KUHP. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP," katanya.
Kasus ini teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2023. Pelaku dilaporkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta.