Dessy Natalia Sinulingga seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea guna mengadukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dialaminya beberapa waktu lalu. Tak hanya menjadi korban KDRT, Dessy pun menyebut bahwa anaknya yang masih dibawah umur turut menjadi korban rudapaksa oleh bapak kost tempat ia tinggal. Dan yang paling khusus terutama kasus pelecehan seksual yang dialami anak saya pada saat umur 3 tahun 10 bulan
"Saya disini minta bantuan bapak Hotman Paris dan tim Hotman 911 untuk kasus yang saya alami yaitu kasus KDRT pada 20 Oktober 2020 dan penganiayaan 26 November 2020," kata Dessy di Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023). "Dan yang paling khusus terutama kasus pelecehan seksual yang dialami anak saya pada saat umur 3 tahun 10 bulan," ucap Dessy menambahkan. Adapun kata Dessy dirinya telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Resolusi Bilqis di Tahun 2024 Bikin Ayu Ting Ting Syok, Baru Kali Ini Dizinkan Cucu Abdul Rozak Resolusi Tahun 2024 Versi Tiga Paslon di Pilpres: Gibran dan Ganjar Akui Tak Ada yang Spesial Seorang Wanita Asal Medan Ngadu ke Hotman Paris Usai Alami KDRT Hingga Anaknya Jadi Korban Rudapaksa
Ayah Korban Rudapaksa di Cirebon Ngadu ke Hotman Paris, Anaknya Dilaporkan Balik Istri Pelaku Opsi Pertukaran AC Milan dan Newcastle Wujudkan Impian Kedua Klub dan Rossoneri Incak Bek Atletico Halaman 3 Slank Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pemilu 2024, Ingin Reformasi Hukum Dijalankan Baik
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Wanita di Medan yang Ngaku Korban KDRT dan Anak Dirudapaksa Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all Dessy yang sempat menceritakan kisahnya itu melalui akun instagramnya menyebut bahwa tiga pelaku yang melakukan KDRT yakni ipar, ayah mertua serta suaminya sendiri.
Lebih lanjut Dessy menuturkan, bahwa pada saat itu dirinya dianiaya oleh tiga pelaku dengan cara dihantam kepalanya, dibekap, hingga dipukul secara membabi buta oleh pelaku. "Lalu pada tanggal 26 November 2020 dilakukan oleh salah satu pelaku yaitu menyeret saya ke aspal, menginjak kaki saya, dan saya dalam keadaan hamil dua bulan," tuturnya. Mendapat perlakuan itu, Dessy sejatinya telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Percu Saituan dan Polrestabes Medan.
Namun kata Dessy hingga kini dirinya belum mendapat kejelasan mengenai proses hukum yang dilakukan terhadap para pelaku tersebut. Adapun ketika menanyakan hal itu kepada pihak kepolisian, Dessy dijelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan namun berkas tersebut belum lengkap atau p21. "Saya tanya apa kendalanya, saksi ada, bukti ada, terus saya dipersulit seperti penyidik sudah ganti, kemudian bapak kapolsek sudah ganti. Saya disuruh nunggu dari hari hari, bulan ke bulan sampai sudah tahun ke 3," jelasnya.
Dessy juga menyampaikan kepada Hotman bahwa dirinya justru dijemput paksa oleh pihak kepolisian dan kemudian dipenjara selama 3 hari di Polsek Percut Saituan Medan. "Dengan alasan saya mau di BAP dan diajak jalan jalan," ujarnya. Namun pada saat tiba di kantor polisi, Dessy justru diminta oleh oknum polisi tersebut guna menandatangani surat perjanjian damai dengan para pelaku yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya itu.
Ia juga mengaku hendak diberi uang damai sebesar Rp 20 juta namun ia menolak tawaran tersebut. "Karena saya nggak mau berdamai, saya diberi uang damai Rp 20 juta untuk uang damai. Tapi saya gak mau juga," ucapnya. "Tapi saya gak mau, lalu saya dimasukan ke dalam penjara tanggal 10 sampai 13 September tiga hari saya di penjara. Padahal tidak ada laporan polisi (untuknya)," Dessy menambahkan.
Selama berada di dalam tahanan, Dessy yang kala itu memiliki bayi sampai sampai tak bisa memberikan asi kepada anaknya itu. Bahkan ketika sang ibu hendak mendatangi Dessy agar memberikan asi kepada anaknya justru tak dibolehkan oleh pihak kepolisian dan ibunya disebut orang gila. "Sampai bayi saya yang baru lahir sampai biru dan terus menangis di rumah. Mama saya berusaha datang ke Polsek tapi malah dibilang orang gila. Gak dikasih masuk, padahal mama saya cuma mau anak saya dapat asi," ujarnya.
Wanita ini menceritakan kejadian yang dialminya melalui akun instagramnya @nayya_annesa. Akun tersebut menceritakan jika dirinya telah mengalami KDRT yang dilakukan sang suami. Tak hanya itu saja, dalam curhatannya tersebut wanita ini telah melaporkan kejadiannya ke polisi, namun dia mengatakan jika kasusnya hingga saat ini belum ada titik terang.
Akun ini menceritakan jika kejadian KDRT yang dialaminya ini telah terjadi pada tahun 2020. "Saya dan anak anak dulu awalnya karena kasus KDRT kepala saya dihantam oleh kepalan tangan 3 pelaku yaitu ipar, ayah mertua dan suami pada 20 Oktober 2020 saya dalam keadaan hamil anak ke 3, saat itu saya dibiarkan dan terjadi pendarahan lalu saya diusir dan diceraikan masih dalam keadaan hamil di Pengadilan Agama Medan dan hakim membela suamoi hingga kini 3 balita terlantar tak dibiayai oleh ayahnya bahkan kami sewa rumah di jalan karya wisata Medan. Tidak hanya mengaku sebagai korban KDRT, wanita ini juga mengatakan jika dia dan anaknya diteror.
"Kami diteror terus hingga anak saya Khayla umur 4 tahun diperkosa bapak kost di jalan karya wisata rumah dibelakang oke laundry dekat roti choco bakery," ungkapnya. Bahkan akun @nayya_annesa, menceritakan bahwa pelaku yang telah merudapaksa sang anak merupakan pemilik kosan yang ditempatinya. "Bapak Kost bernama Adi pemakai narkoba istrinya juga narkoba. Saya sudah usaha agar anak saya visum di RS Adam Malik tapi dokter minta surat laporan polisi dulu lalu saya ke polrestabes Medan dan sampai tengah malam saya nunggu penyidik PPPA bu Dihta dan Bu Christine tapi saya tak dilayani malah saya ikut ke parkiran mobilnya tapi saya di usir . Saya salah apa hingga anak anak haris di teror, bahkan anak no 2 Faiz umur 3 tahun di tabrak orang tak dikenal hingga kepala terbentur dan dijahit 4 jahitan," ungkapnya.