Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan oleh dua orang tersangka berinisial Z dan SB. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Z dan SB diketahui menyelundupkan sabu seberat 1,5 kilogram melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (21/9/2023) lalu. "Para pelaku ini memasukan (sabu) ke dalam sepatu, terbang menggunakan pesawat menuju ke Jakarta," kata Komarudin dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Komarudin menerangkan, cara kedua pelaku memasukan narkoba ke dalam sepatu guna menghindari alat deteksi yang berada di bandara. "Sebab kalau kita lihat sistem pemeriksaan di bandara kan kalau tidak bunyi tidak ada pemeriksaan," jelasnya. Lebih lanjut kapolres juga mengatakan, usai mendapatkan sabu tersebut Z dan SB berangkat dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur darat lalu terbang menuju Jakarta menggunakan pesawat.
Sosok Kombes Ade Ary SyamIndradi Beserta Harta Kekayaan, Kini Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya Mutasi Polri: Cek Harta Yudhistira Midyahwan, 2 Kali jadi Kapolres di Polda Kaltara, Digeser Kapolri Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pria Usai Selundupkan Sabu 1,5 Kg ke Dalam Sepatu
Polres Jakarta Pusat Tangkap Dua Pria yang Kedapatan Selundupkan 1,5 Kilogram Sabu Dalam Sepatu Latihan Soal PKN Kelas 4 SD BAB 4 Semester 2 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Negaraku Indonesia Sripoku.com Profil dan Harta Kekayaan Kombes Ade Ary Syam yang Kini Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya
Dua Pria Ini Gagal Seludupkan Sabu ke Jakarta, Kedapatan Simpan 1,5 Kg Sabu Dalam Sepatu Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all Tak hanya berdasarkan pendalaman pihaknya, kedua pelaku kata Komarudin juga kerap menggunakan pola yang sama yakni sebanyak 7 kali.
"Dengan upah sekali mengantar Rp 50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1,516,70 atau 1,5 kilogram," ujarnya. Alhasil atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2022 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.