Kemenkumham Sebut Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Berada di Luar Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lalu di mana sekarang Eddy Hiariej? Pihak Kemenkumham menyebut Wamenkumham Eddy Hiariej kini sedang berada di luar kota. Namun, tak dirinci lebih lanjut lokasi spesifiknya. Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan Eddy Hiariej belum berkantor di Jakarta.

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023). Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengumpulkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej. Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan saksi saksi.

XL Axiata Hadirkan Layanan Penjualan Online “XL Store” Beli Kartu Perdana XL Gak Pake Ribet Genjot Target Stunting Turun 14 Persen, DP3AKB Lombok Timur Sosialisasikan Kartu Kembang Anak Alasan Mourinho ke Napoli, Eks Pelatih AS Roma Tak Ingin Tinggalkan Liga Italia Karena Hal Pribadi

Pembobol Rekening Warga Bermodal Tusuk Gigi Ditangkap, Modusnya Mengganjal Kartu di Mesin ATM Jadwal 16 Besar AFC Asian Cup Qatar Lengkap Bagan Pertandingan Sistem Gugur Halaman all Ini Solusi Jika Kartu ATM CIMB Niaga Hilang, Tertelan Mesin, dan Lupa PIN

Ketua UEFA Berikan Putusan FFP Man City yang 'Bersalah', Arsenal dan Chelsea Menunggu Hasilnya Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all "Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Ali mengatakan, tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data. "Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," kata Ali. "Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya.

Ali memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus. Dia meminta media agar bersabar menunggu update update penyidikan yang mereka lakukan. "Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK. Eddy, disebut belum mengetahui hal tersebut dan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. "Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Erif menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah terkait kasus Eddy Hiariej. "Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkapnya. Sebelumnya, informasi soal Eddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023) kemarin.

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya. "Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023). Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *