Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan tim kuasa hukumnya terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora. Adapun hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). "Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ucap jaksa.
Penolakan terhadap pleidoi Mario itu lantaran jaksa beranggapan apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak menggambarkan fakta keseluruhan di persidangan. Padahal kata jaksa apabila terdakwa maupun tim kuasa hukumnya menjelaskan secara detail kejadian yang sebenarnya, maka fakta penganiayaan akan terkuak dalam persidangan. HEBOH! Pesawat Gagal Terbang Gegara Penumpang Lihat 4 Sekrup di Sayap Hilang, Maskapai Minta Maaf
Aksi Maling Kembalikan Kotak Amal Masjid Gegara Kosong Terekam CCTV, Beralih Curi Uang di Mobil Dianggap Tak Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Mario Dandy Gegara Judi Online, Residivis Curanmor asal Jabung Berulah Lagi
RAMALAN ZODIAK Besok Kamis 25 Januari 2024: Gemini Bisa Rugi, Leo Aries Lancar Banyak Rezeki Halaman 3 Kronologi Kakek 62 Tahun Tertemper KA Majapahit di Sragen : Korban Sedang Jalan jalan Pagi Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Sebut Nota Pembelaan Tak Sesuai Fakta
Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4 "Maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana," ujarnya. "Dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan. Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
MarioDandy telahdijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu,Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPSubsidairPasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.